Senin 01 Nov 2021 13:50 WIB

Pemkot Depok Kerjasama dengan RS untuk Layanan Akta Lahir

Kerjasama untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi bayi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOk--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan 20 rumah sakit (RS) klinik bidan dan Puskesmas.

Kerjasama terkait bentuk pemberian Layanan WA Komunitas Bukti Cinta (Lawas Bucin) untuk percepatan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi bayi yang dilahirkan di RS maupun klinik bidan dan Puskesmas.

Baca Juga

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, sebanyak 20 RS atau klinik itu antara lain, RSUD, RS Hermina, RS Tumbuh Kembang, RS Setya Hati dan RS Pemata Depok. Kemudian, RS Bahagia, RS Naura Medika, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cinere, IBI Pancoran Mas, IBI Sawangan, IBI Limo, IBI Sukmajaya, IBI Cipayung, IBI Cilodong, IBI Bojongsari, IBI Beji, IBI Cinere dan IBI Tapos.

"Ada dua Puskesmas di Tapos dan Pancoran Mas. Mereka sudah kerjasama dengan kami. Jadi ketika ada proses kelahiran, masyarakat  bisa langsung mengurus dokumen akta kelahiran anak," ujar Nuraeni.

Menurut Nuraeni, setelah proses pembuatan selesai, maka pihak RS, klinik bidan dan Puskesmas yang akan mengambil paket integrasi tersebut ke Disdukcapil Kota Depok.

"Lalu, mereka yang akan memberikan dokumen kepada masyarakat. RS, klinik bidan, Puskesmas yang melayani persalinan dan sudah melakukan kerjasama dengan kami, akan diberi akses sistem untuk dapat langsung menginput data bayi yang dilengkapi Kartu Kelurga (KK) orang tua yang terkoneksi langsung dengan layanan akta kelahiran," jelasnya.

Dia menambahkan, Disdukcapil Kota Depok telah merampungkan permohonan 1.820 permohonan akta kelahiran dengan RS dan klinik yang berkerjasama. "Selain akta kelahiran yang akan diberikan, dokumen lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) baru yang ada nama bayi juga akan diberikan," terang Nuraeni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement