Selasa 02 Nov 2021 11:37 WIB

PPKM Diperpanjang, Kota dan Kabupaten Tangerang Level 1

PPKM di Kota Tangsel 15 November 2021 masih berstatus Level 2.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pedagang menunggu pembeli di kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,  Provinsi Banten, Senin (6/9/2021). Kota Tangerang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 1.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pedagang menunggu pembeli di kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/9/2021). Kota Tangerang saat ini sudah menerapkan PPKM Level 1.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah pusat memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 2 November hingga 15 November 2021. Penetapan level pada PPKM kali ini, di Tangerang Raya tidak seragam, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk Level 1, sementara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih di level 2.

Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 1 November 2021. "Gubernur Banten dan Bupati/ Wali kota untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria: level 1 yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11).

Berdasarkan penetapan level dalam Inmendagri, Kota Tangerang merupakan wilayah di Tangerang Raya yang paling perubahan peningkatan di tiap perpanjangan PPKM belakangan ini. Pada perpanjangan PPKM mulai 19 Oktober hingga 1 November, Kota Tangerang naik menjadi level 2 dari sebelumnya bertengger di level 3 selama beberapa kali perpanjangan PPKM. Lalu pada perpanjang PPKM mulai 2 November hingga 15 November 2021 naik menjadi level 1 dari sebelumnya level 2.

Sementara itu, Kabupaten Tangerang sempat tertinggal sendiri di level 3 pada perpanjangan PPKM 19 Oktober hingga 1 November lantaran capaian vaksinasi yang masih minim, bahkan harus dikeluarkan dari aglomerasi Jabodetabek. Namun, pada perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Tangerang justru memuncak ke level 1.  

Adapun, Kota Tangsel cenderung masih bertahan di posisinya. Sempat bersama dengan Kota Tangerang naik ke level 2 dari level 3 pada perpanjangan PPKM 19 Oktober hingga 1 November. Namun, kali ini Tangsel tertinggal dari Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dengan masih bertengger di level 2.

Dengan adanya kenaikan level PPKM, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah penyesuaian aturan yang cenderung melonggar. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO), dan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat," demikian isi Inmendagri.

Adapun, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Lalu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen," demikian keterangan tersebut. Kapasitas maksimal tersebut juga serupa diberlakukan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sementara itu, Kota Tangsel yang masih berada di Level 2 menerapkan sejumlah aturan yang cenderung sama dengan Inmendagri sebelumnya. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non sensial diberlakukan 50 persen WFO, kegiatan di pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB, dananak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," begitu isi Inmendagri. Adapun, kegiatan di pusat kebugaran/ gym diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal juga 50 persen dari kapasitas ruangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement