REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan perpanjangan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengungkap beberapa perubahan level pada jumlah daerah yang berada di wilayah Jawa Bali."Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).
Berdasarkan inmendagri tersebut, level satu hanya di tiga wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk di Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Di Jawa Tengah yakni, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur yaitu level 1 (satu) yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Ia melanjutkan, sementara untuk daerah level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota. Begitu juga, daerah level 3 naik satu daerah dari satu kabupaten/kota menjadi dua yakni Pamekasan dan Kota Serang.
Safrizal menjelaskan perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah. Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia.
Dengan ketentuan, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen."Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen," katanya.