Jumat 20 May 2022 16:11 WIB

Kebijakan Pelonggaran Masker, Lihat di Inmendagri Terbit Senin Nanti

Pemerintah akan memperbarui Inmendagri nomro 24 dan 25 tentang PPKM

Rep: mimi kartika/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga berfoto dengan cosplayer di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kondisi itu ditandai dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan Covid-19 seperti penghapusan kebijakan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan, serta memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga berfoto dengan cosplayer di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (18/5/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan Indonesia resmi masuk masa transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Kondisi itu ditandai dengan sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan Covid-19 seperti penghapusan kebijakan pemeriksaan PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan, serta memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali, yang dijadwalkan terbit pada Senin (23/5/2022) untuk membarui Inmendagri sebelumnya. 

"Benar, senin sekalian PPKM," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA saat dikonfirmasi Republika, Jumat (20/5/2022). 

Baca Juga

Inmendagri Nomor 24 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali maupun Inmendagri Nomor 25 tentang PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, akan habis masa berlakunya pada 23 Mei 2022. Keduanya diterbitkan pada 9 Mei dan diberlakukan selama dua pekan yang dimulai sejak 10 Mei 2022. 

Untuk itu, pemerintah akan memperbarui kedua Inmendagri tersebut. Pembaruan Inmendagri diikuti dengan pengaturan kebijakan pelonggaran masker. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker. 

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk. 

Di samping itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pemberlakuan PPKM akan tetap diberlakukan, meski pemerintah saat ini sudah mulai melonggarkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Wiku mengatakan, PPKM bukan hanya untuk mengendalikan kasus, tetapi juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali. 

Karena itu, Pemerintah akan tetap memberlakukan PPKM. Kepastian itu, kata Wiku, juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. "Sebagai instrumen pengendalian Covid-19, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kebijakan PPKM akan terus diberlakukan sampai Covid-19 dapat dikendalikan sepenuhnya," kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (18/5/2022). 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement