Selasa 02 Nov 2021 13:37 WIB

Pencairan Uang Saku Program MSIB Terkendala Data

Ada beberapa penyebab yang membuat uang saku peserta belum berhasil dicairkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Sebanyak 28 mahasiswa Universitas Nusa Mandiri (UNM) berhasil lolos program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Foto: Dok Nusa Mandiri
Sebanyak 28 mahasiswa Universitas Nusa Mandiri (UNM) berhasil lolos program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencairkan uang saku sekitar 11.300 mahasiswa peserta Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Masih ada sekitar 1.600 mahasiswa peserta program MSIB yang proses pencairan uang sakunya untuk bulan Agustus dan September 2021 belum berhasil dilakukan.

“Merupakan tanggung jawab kami agar para peserta mendapatkan uang sakunya. Agar pencairan berjalan lancar, kami betul-betul meminta tolong dan mengimbau kepada peserta MSIB yang belum menerima uang saku Agustus-September 2021 agar segera merespons dan memenuhi kelengkapan informasi yang diperlukan,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani, dalam keterangan pers, Selasa (2/11).

Program MSIB adalah bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan selama satu sampai dengan dua semester, namun tetap diakui sebagai bagian dari perkuliahan.

Dia menjelaskan, program MSIB yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa pesertanya mendapatkan dukungan uang saku dari pemerintah selagi magang dan melakukan studi. Secara total, ada sekitar 12.900 mahasiswa peserta MSIB. Pencairan uang saku baru  mencakup sekitar 11.300 peserta.

"Uang saku yang diberikan oleh negara ini tujuannya agar mahasiswa dapat fokus dan bersemangat mencari pengalaman, ilmu baru, dan kompetensi untuk berjejaring. Karena memakai anggaran negara, maka akuntabilitas informasi sebagai syarat pencairan sangatlah penting," ujar dia.

 Dari jumlah tersebut, Paristiyanti menerangkan, masih ada sekitar 1.600 mahasiswa peserta program MSIB yang belum menerima uang saku bulan Agustus dan September 2021. Dia menjelaskan, para peserta yang belum menerima uang saku itu masih perlu melengkapi informasi sebagai syarat pencairan agar dapat segera diproses.

Ada beberapa penyebab yang membuat uang saku para peserta itu belum berhasil dicairkan. Beberapa di antaranya, sekitar 100 mahasiswa tidak punya rekening bank sesuai aturan yang telah disosialisasikan pada awal keikutsertaan dalam program. Kemudian, sekitar 1.350 mahasiswa menginput nomor rekening yang salah dan sekitar 150 mahasiswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.

Padahal, pihaknya sudah mengeluarkan dua pengumuman beberapa waktu lalu terkait pelengkapan informasi tersebut. Pada 28 September-8 Oktober 2021 lalu Pihaknya mengeluarkan pengumuman melalui surat elektronik (surel) agar peserta merevisi NIK yang masih salah.

Sejalan dengan itu, pihaknya mengeluarkan pengumuman melalui surel resmi MSIB, WhatsApp resmi Ditjen Diktiristek, telepon langsung oleh tim verifikasi, komunikasi melalui mahasiswa penanggung jawab kelompok di setiap perusahaan tempat magang atau studi, dan komunikasi melalui manajer di perusahaan mitra. Itu dilakukan sepanjang 6-31 Oktober 2021 agar peserta merevisi nomor rekening yang masih salah.

Peserta MSIB yang masih perlu melengkapi informasi dapat melakukannya di tiga saluran yang disediakan. Pertama, pelengkapan informasi dapat dilakukan melalui alamat surel resmi MSIB subpokja-micro@kemdikbud.go.id. Kedua, lewat nomor kontak mahasiswa yang menjadi penanggung jawab pada setiap perusahaan/organisasi tempat magang/studi. Ketiga, lewat saluran WhatsApp resmi Ditjen Diktiristek.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement