Selasa 02 Nov 2021 14:48 WIB

OJK Buka Peluang Obox Diterapkan Bagi Pasar Modal dan IKNB

Selain Obox, OJK akan mengembangkan program lain untuk memperkuat pengawasan bank.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan tidak menutup kemungkinan OJK Box (Obox) akan diterapkan bagi pengawasan sektor selain perbankan, seperti pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Obox merupakan aplikasi pintar yang memungkinkan bank untuk berbagi data dan informasi yang bersifat transaksional dalam periode waktu tertentu melalui repository.

"OJK sebagai lembaga yang mengemban amanat untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan dituntut untuk beradaptasi terhadap arus globalisasi, salah satunya dengan mengadopsi paradigma pengawasan digital atau supervisory technology," ujar Nurhaida dalam acara peluncuran Obox untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jakarta, Selasa (2/11).

Baca Juga

Selain Obox, OJK juga akan mengembangkan program-program lain untuk memperkuat pengawasan perbankan, antara lain dengan memanfaatkan big data analytics dan artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data bersifat diagnostic prediktif dan preskriptif, yang mampu menghasilkan automasi kerentanan yang bisa dideteksi lebih awal. 

Nantinya melalui program-program tersebut,Nurhaida berharap pengawas akan mampu merespons early warning signal secara real-time dan mengambil tindakan pengawasan secara lebih dini."Dengan dukungan pemanfaatan teknologi tersebut, kami harapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya akan semakin efektif dan efisien," ucap dia.

Karena itu, ke depannya pengawasan yang lebih baik tersebut akan dapat pula mendukung sektor jasa keuangan untuk lebih tumbuh dan berkembang secara kuat, stabil, dan mempunyai daya saing yang tinggi.Ia pun berpendapat bahwa perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang perlu disikapi dan semua pihak harus adaptif terhadap perkembangan teknologi tersebut.

"Jadi baik di industri maupun pengawas, kami akan selalu berusaha untuk membuat perkembangan teknologi itu menjadi salah satu unsur yang bisa membantu dalam melakukan pengembangan industri jasa keuangan," ujar Nurhaida.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement