REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR yang berisi usulan Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021.
Ketua DPR Puan Maharani membenarkan jika surpres yang diantarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno itu sudah diterima DPR. "Calon panglima TNI adalah Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan di Jakarta, Rabu (3/11).
Dengan demikian, Andika akan menjadi panglima TNI ke-21. Masa dinas Andika sebagai penguasa Cilangkap hanya sampai Desember 2023. Sehingga, ia terbilang singkat menjadi panglima TNI.
Baca: Pratikno dan Lika-liku Andika Menjadi Panglima TNI
Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, menyebut, berdasarkan teori interaksi simbolik, pemilihan Andika sebagai panglima TNI pasti sudah melalui pertimbangan matang.
Setelah Andika pensiun pada akhir Desember 2022, kata Ginting, penggantinya kemungkinan tidak dari TNI AD lagi. Sebab jika hal itu dilakukan, TNI AL akan kehilangan kesempatan dua kali menjadi panglima TNI. Karena itu, Ginting memprediksi, bisa saja Yudo dijadikan wakil panglima TNI.
"Ini akan berakibat kurang bagus untuk soliditas TNI ke depan. Sebagai kompromi, ia melihat kemungkinan Presiden Jokowi akan segera merealisasikan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019. Dalam perpres tersebut, ada posisi wakil panglima TNI. Kemungkinan Yudo Margono bisa menjadi wakil panglima TNI, jika tidak ada perubahan dari dinamika politik yang berkembang," kata Ginting di Jakarta, Rabu (3/11).