Kamis 04 Nov 2021 19:14 WIB

4 Tahap Skrining yang Wajib Dilalui Penumpang dari LN

Karantina tiga hari disebut cukup karena tes Covid-19 dilakukan secara berulang.

Rep: Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan mekanisme skrining di pintu kedatangan perjalanan internasional ke Tanah Air. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan internasional di beberapa titik pintu kedatangan.

"Di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Batam, Raja Haji Fisabilillah Riau, dan Sam Ratulangi Manado serta pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (4/11).

Pertama, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional wajib melalui pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan tersebut. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.

Sedangkan ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya kini dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap dan yang belum vaksinasi lengkap. "Yang sudah divaksin lengkap (karantina) selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari," kata Wiku.

Baca juga:

Wiku melanjutkan, tahapan keempat yakni melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan dan karantina. Ketentuan tes ulang bagi pelaku perjalanan yang wajib karantina 3 hari dilakukan di hari ketiga, sedangkan yang karantina 5 hari, exit test dilakukan di hari ke-4. Setelah lolos, mereka boleh melanjutkan perjalanan.

Wiku mengatakan, kebijakan pengendalian Covid 19 termasuk protokol kesehatan pelaku perjalanan bersifat dinamis demi aktivitas perjalanan yang aman di tengah pandemi.

Hal ini nampak dari keberagaman kebijakan kewajiban testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina di beberapa negara.

Terpenting, penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik perlu menyesesuaikan kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan persiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan. "Semakin tinggi kenaikan kasus baik di negara asal maupun tujuan pelaku perjalanan, serta semakin tinggi arus perjalanan maka diperlukan skrining yang semakin ketat, sebagaimana yang Indonesia lakukan di awal pandemi Covid-19 melanda," kata dia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan,  keputusan karantina tiga hari disesuaikan dengan perubahan kebijakan sebelumnya. Di antaranya, orang yang melakukan perjalanan akan tes PCR 3x24 jam. Pada hari pertama dan hari ketiga karantina juga mereka melakukan tes Covid-19 lagi.

"Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," kata Nadia dalam diskusi daring, Kamis (4/11).

Nadia menjelaskan, inkubasi virus itu kurang lebih 4 sampai 6 hari sampai terdeteksi. Bahkan, varian delta jauh lebih cepat terutama varian barunya.

Saat ini, di Indonesia sudah ada 23 mutasi dari varian delta, walaupun varian AY. 4.2 yang sudah menjadi variant of monitoring dari badan kesehatan Inggris belum ditemukan di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan bila varian AY 4.2 tidak dibawa melalui perjalanan, tapi karena kemungkinan ada mutasi sendiri.

"Karena kita kan sudah menemukan varian daripada varian delta ini sebanyak 22. Nah ini tentunya ada dua sisi yang diakui oleh pemerintah pertama untuk menangkal kemungkinan masuknya dari luar, tentunya penguatan pintu masuk negara kita," tegas Nadia.

Selain itu, sambung Nadia, vaksinasi di banyak negara juga sudah cukup tinggi. Sehingga, tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki kekebalan kelompok.

"Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," tutur Nadia.

Namun dia juga memastikan pengurangan masa karantina tidak mengurangi upaya cegah tangkal virus Covid-19 di dalam negeri. "Kalau kemudian kita menemukan ada kasus yang positif itu dilakukan pemeriksaan WGS (Whole Genome Sequencing)," tutur Nadia.

Dalam pesaan singkatnya, Nadia juga menambahkan ,WHO juga telah memasukkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah. Namun masyarakat diimbau jangan lengah, sebab pandemi belum selesai.

Saat ini Indonesia menggunakan indikator WHO untuk menilai situasi dan kapasitas respons di tingkat nasional dan daerah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4805 tahun 2021. Analisa tersebut dapat dilihat oleh masyarakat secara langsung di website Kementerian Kesehatan di https://vaksin.kemkes.go.id.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement