Jumat 05 Nov 2021 17:36 WIB

Satgas Covid-19 PBNU Sambut Baik Vaksinasi Anak

Vaksin bagi anak saat pembelajaran tatap muka krusial.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Satgas Covid-19 PBNU Sambut Baik Vaksinasi Anak
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Satgas Covid-19 PBNU Sambut Baik Vaksinasi Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 PBNU Muhammad Makky Zamzami menyatakan siap menyukseskan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.

"Tentunya kami sangat mendukung dan menyukseskan vaksinasi bagi anak ini. Dan vaksinasi bagi anak ini kita sambut gembira," kata Makky saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/11). 

Baca Juga

Makky menambahkan, hadirnya vaksin bagi anak saat pembelajaran tatap muka (PTM) saat ini bagi sekolah-sekolah menjadi krusial. Untuk itu, dalam upaya menyukseskan rencana vaksinasi anak ini, ia akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak yang membawahi langsung sekolah anak. 

Mulai dari sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, maupun organisasi-organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Dia menyebut setiap pihak, termasuk NU, akan berupaya menyukseskan program vaksinasi anak ini untuk mencapai target kekebalan kelompok yang ditargetkan pemerintah. 

Namun demikian, dia menggarisbawahi, strategi dalam melakukan vaksinasi anak dinilai akan berbeda dengan vaksinasi yang dilakukan untuk orang dewasa. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan sekolah. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memperkirakan kebutuhan vaksin Sinovac tambahan untuk kelompok sasaran vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun berkisar 25 hingga 30 juta dosis. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin yang tersedia saat ini masih diprioritaskan untuk kalangan dewasa dan lansia sebab lebih berisiko sakit berat.

"Fokus kita adalah pemberian vaksinasi pada dewasa dan lansia yang memang akan sakit berat dan kematiannya lebih tinggi risikonya 3-5 kali lipat dibandingkan anak-anak," katanya.

Menurutnya, vaksinasi pada usia anak belum digelar dalam waktu dekat sebab Kemenkes masih konsultasi untuk mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan profesi lainnya. Konsultasi itu untuk memastikan teknis pelaksanaan vaksinasi untuk rentang usia 6-11 tahun, seperti proses skrining, penanganan efek samping, hingga dosis yang dibutuhkan. Saat disinggung terkait waktu pelaksanaan vaksinasi anak, Nadia memperkirakan program tersebut bergulir pada 2022 jika seluruh persiapan telah diselesaikan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement