REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Pemerintah Jepang mengumumkan akan melakukan pelonggaran terhadap sejumlah aturan pembatasan yang ditetapkan selama pandemi Covid-19. Menurut laporan, di antara peraturan yang dilonggarkan adalah bagi orang-orang yang datang dari luar negeri, seperti pelajar dan mereka yang bepergian untuk kepentingan bisnis.
Jepang berusaha kembali membuka perekonomian negara itu setelah terjadinya penurunan dramatis dalam kasus Covid-19 di negara itu. Selain penurunan kasus, tingkat vaksinasi Covid-19 di Jepang saat ini tercatat telah mencapai 70 persen.
Perubahan yang mulai berlaku pada Senin (8/11) juga mencakup tentang karantina yang dipersingkat, dari 10 menjadi hanya tiga hari untuk pelancong bisnis jangka pendek dan warga yang kembali dari luar negeri serta telah mendapatkan vaksin dengan merek yang disetujui.
Pelonggaran itu juga membuat Pemerintah Jepang akan mulai menerbitkan kembali visa untuk tinggal jangka panjang dan pendek. Secara khusus ini akan memudahkan pelajar asing, pekerja pelatihan teknis, dan mereka yang pindah ke Jepang untuk bekerja.
Meski demikian, turis masih tidak diizinkan untuk datang. Pelonggaran pembatasan terjadi karena jumlah kasus Covid-19 telah menurun menjadi beberapa ratus per hari secara nasional.
Jepang telah memberlakukan salah satu kebijakan perbatasan paling ketat di antara negara-negara maju selama pandemi Covid-19. Ini secara efektif melarang sebagian besar orang asing masuk kecuali mereka sudah memegang visa.
Pelonggaran terbaru tidak akan sepenuhnya berlaku untuk daftar kecil negara yang masih dianggap berisiko tinggi oleh Jepang. Termasuk di antaranya adalah bagi orang-orang yang menerima vaksin selain yang disetujui oleh Jepang seperti Pfizer/BioNTech, Moderna, atau AstraZeneca juga tidak akan memenuhi syarat.