Senin 08 Nov 2021 17:56 WIB

Pengacara: Tarant Ditekan Mengaku Tembaki Jamaah Shalat

Penembak jamaah masjid Christchurch Brenton Tarrant, mempertimbangkan untuk banding.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
 Dalam berkas foto 16 Maret 2019 ini, Brenton Harrison Tarrant, pria yang didakwa dalam penembakan di masjid Christchurch, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, di Christchurch, Selandia Baru. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata di masjid Selandia Baru selama hukuman empat hari mulai Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant Australia berusia 29 tahun telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.
Foto: Mark Mitchell/Pool Photo via AP
Dalam berkas foto 16 Maret 2019 ini, Brenton Harrison Tarrant, pria yang didakwa dalam penembakan di masjid Christchurch, muncul di Pengadilan Distrik Christchurch, di Christchurch, Selandia Baru. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata di masjid Selandia Baru selama hukuman empat hari mulai Senin, 24 Agustus 2020. Tarrant Australia berusia 29 tahun telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terorisme dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pelaku penembakan di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengacara Tarrant, Tony Ellis mengirim memo kepada kepala koroner dan menjelaskan kliennya berada di bawah tekanan ketika mengaku bersalah.

Tahun lalu sebelum persidangan dimulai, Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan, termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.  Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini hukuman terberat di Selandia Baru.

Ellis mengatakan, Tarrant telah memberinya wewenang untuk membahas kasus tersebut hanya dengan dua media lokal, yaitu RNZ dan Stuff. Sejauh ini, kantor koroner belum merilis salinan dari memo tersebut.

RNZ melaporkan, Ellis telah menyarankan kliennya mengajukan banding atas hukuman dan keyakinan bahwa haknya telah dilanggar. Ellis mengatakan, Tarrant sedang mempertimbangkan banding tersebut.

Ellis mengatakan, Tarrant ditahan di sel isolasi dan tidak memiliki akses ke pengacaranya, termasuk akses informasi, dan dokumentasi tentang kasusnya. Tarrant mengatakan kepada pengacaranya bahwa, kliennya mulai menyesali keputusannya.

Pengakuan Tarrant dilakukan di bawah tekanan, dan dia merasa diperlakukan tidak manusiawi. Tarrant telah memutuskan bahwa jalan keluar yang paling sederhana adalah mengaku bersalah.

Memo itu muncul, setelah kantor Kepala Koroner Deborah Marshal pada bulan lalu membuka penyelidikan atas kematian para korban. Ini merupakan langkah terbaru dalam serangkaian penyelidikan atas serangan di dua masjid tersebut.

Tarrant menyerang jamaah yang sedang melaksanakan shalat Jumat di Christchurc, dengan menggunakan senapan semi-otomatis. Dia pertama menembaki Masjid Al Noor, sebelum berpindah menyerang Masjid Linwood. Tarrant menyiarkan perbuatan kejinya secara langsung melalui Facebook.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement