Selasa 09 Nov 2021 15:16 WIB

Atta Halilintar Cabut Laporan Polisi Atas Savas Fresh

Penyidik Polrestro Jaksel menciduk Youtuber Savas di kawasan Bogor, Ahad (11/9).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Selebgram Atta Halilintar.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Selebgram Atta Halilintar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Atta Halilintar mencabut laporan pencemaran nama baik ke Kepolisian terhadap Youtuber Savas Fresh. Keduanya juga sepakat menjalin perdamaian. Atta mengatakan, pencabutan laporan itu setelah keluarga Savas beriktikad baik.

"Iya sepakat, kita melakukan perdamaian. Karena sudah ada itikad baik juga dari keluarganya Savas atau Septian Savas dan berjanji meminta maaf," kata Atta saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Selatan (Mapolrestro Jaksel), Selasa (9/11).

"Kita lebih ke saling memaafkan karena namanya manusia kita pasti punya khilaf, punya salah dan punya hati juga, kalau sudah memang mengakui sudah ada efek jera, sudah jadi pelajaran sudah insyaf," kata Atta melanjutkan.

Didampingi sang istri Aurel Hermansyah, Atta berharap, kasus itu bisa memberi efek jera kepada setiap pihak yang kerap berkomentar buruk di media sosial. "Semoga jadi pelajaran juga untuk semua teman teman di luar sana untuk tidak mengulanginya lagi karena jarimu itu harimaumu. Apapun sosmedmu hati hati karena negara ini adalah negara hukum dan semua ada aturannya," tuturnya.

Atta menyebut, tindakannya mencabut laporan bukan berarti menjadi dasar untuk memaafkan tindakan serupa yang terjadi di masa akan datang. Dia mengaku, siap mengambil langkah tegas apabila ada pihak lain yang kembali mengulangi kesalahan serupa.

Kepala Satreskrim Polrestro Jaksel, Kompol Achmad Akbar mengonfirmasi bahwa Atta sudah mengajukan pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Savas. "Pada siang tadi yang bersangkutan datang, dia mengajukan pencabutan disertai dengan pertemuan keduanya atau forum untuk perdamaian diantara keduanya," katanya.

Atta melaporkan Savas karena dianggap melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah melewati batas kesabaran. Atas laporan itu, penyidik Polrestro Jaksel menciduk Savas di kawasan Bogor, Jawa Barat, Ahad (11/9). Dia dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Kepala Polrestro Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement