REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Malaysia akan mengizinkan impor dan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan jika produknya sesuai peraturan pemerintah. Hal itu mengutip perkataan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin.
Penjualan ganja medis guna perawatan akan memerlukan resep. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh praktisi medis terdaftar atau apoteker berlisensi, kata Khairy dalam tanggapan tertulis.
Dilansir Bloomberg pada Rabu (10/11), produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority negara tersebut. Lalu importir harus memiliki lisensi dan izin impor.
Khairy menjelaskan, penjual harus memiliki bukti ilmiah yang cukup agar dapat menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan. Bukti atau permohonan bisa diajukan, supaya produk mereka dievaluasi oleh Drug Control Authority sehingga dapat dipasarkan di Malaysia.
Jika rencana tersebut disetujui secara resmi, Malaysia akan mengikuti negara-negara seperti Thailand, Kanada dan Uruguay dalam mengizinkan ganja bagi penggunaan medis. Mayoritas negara bagian Amerika Serikat (AS) juga mengizinkannya.