Senin 08 Nov 2021 17:37 WIB

ICW, Perludem, Pusako Ajukan Keberatan Soal Timsel KPU

Keberatan terkait komposisi anggota timsel yang diisi empat orang unsur pemerintah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai komposisi tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Surat keberatan telah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat (5/11).

"Pokok keberatan yang disampaikan terhadap keputusan presiden tesebut adalah terkait unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (8/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, surat keberatan itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Dari 11 anggota timsel, ada empat orang dari unsur pemerintah.

Padahal, ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU 7/2017 secara eksplisit menyebutkan unsur pemerintah di timsel hanya tiga orang dari jumlah keseluruhan maksimal 11 anggota. Delapan anggota lainnya masing-masing berasal dari unsur akademisi dan masyarakat.

Empat anggota timsel yang berasal dari unsur pemerintah ialah ketua timsel Juri Ardiantoro yang menjabat Deputi IV Kantor Staf Presiden, sekretaris timsel Bahtiar yang juga Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota timsel Poengky Indarti dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, melainkan juga berpotensi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara, dalam hal ini surat keputusan presiden terkait pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

ICW, Perludem, dan Pusako mendesak presiden segera memperbaiki keputusan nomor 120/P Tahun 2021 mengenai pembentukan timsel penyelenggara pemilu. Mengingat proses seleksi sudah berjalan, hal ini diharapkan dapat menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi oleh timsel yang komposisinya bertentangan dengan UU serta asas umum pemerintahan yang baik.

Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan Pusako. "Untuk memastikan agar proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024, penting bagi presiden untuk segera menyelesaikan persoalan ini," kata Khoirunnisa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement