Kamis 30 May 2024 21:08 WIB

KPU Belum Terima File Putusan MA Soal Aturan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Putusan pencabutan batas usia calon kepala daerah diketok MA pada 29 Mei 2024.

Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Idham Holik.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu diketok MA pada 29 Mei 2024.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.