Kamis 11 Nov 2021 18:49 WIB

Dukungan Pemerintah untuk UMKM Go Global

Pemerintah konsisten menyalurkan KUR dan dana PEN untuk UMKM.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menata kerajinan tangan khas Jakarta di salah satu kios Jakpreneur di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (3/11). Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan dukungan pemerintah bagi UMKM dalam program PEN mencapai Rp 112,8 triliun di 2020 dan Rp 96,2 triliun pada 2021 untuk subtotal klaster UMKM.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc.
Pedagang menata kerajinan tangan khas Jakarta di salah satu kios Jakpreneur di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (3/11). Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan dukungan pemerintah bagi UMKM dalam program PEN mencapai Rp 112,8 triliun di 2020 dan Rp 96,2 triliun pada 2021 untuk subtotal klaster UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga keuangan dan institusi pemerintahan mendukung produk halal UMKM go global tidak hanya dari sisi finansial pendanaan, tapi juga pendampingan. Pemerintah konsisten dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penguatan melalui Program Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 237,74 triliun per 8 November 2021, mencapai 83,42 persen.

Dari jumlah tersebut, Rp 14,3 triliun disalurkan melalui skema syariah dari 2015 hingga November 2021. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dukungan pemerintah bagi UMKM dalam program PEN mencapai Rp 112,8 triliun di 2020 dan Rp 96,2 triliun pada 2021 untuk subtotal klaster UMKM.

Baca Juga

"Ini termasuk subsidi bunga KUR dan non-KUR, penempatan dana untuk restrukturisasi, penjaminan kredit, dukungan pembiayaan, keringanan pajak penghasilan, bantuan produktif, hingga bantuan tunai," katanya dalam Focus Group Discussion Global Halal Hub, Kamis (11/11).

Selain itu juga ada dukungan dan fasilitasi ekspor pelaku UMKM. Seperti kemudahan fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal. Ini diantaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif biaya perizinan, UMK berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan, insentif PPh, kegiatan usaha jadi jaminan kredit, kemudahan impor bahan baku, dan kemudahan daftar dan pembiayaan HaKi.

Sejumlah kementerian juga memberikan bantuan pendampingan. Seperti Kementerian BUMN yang memiliki program pendampingan berupa pelatihan penyelia halal, sertifikasi produk halal, pelatihan penyusunan keuangan syariah, peningkatan awareness sertifikat halal, hingga program Wirausaha Muda Berbasis Halal.

Pemerintah juga memberikan kemudahan sertifikasi halal dengan self declare yang tanpa biaya sesuai UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Pendampingan dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, lembaga keagamaan berbadan hukum, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, hingga badan usaha lain yang bermitra dengan BPJPH.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement