Jumat 12 Nov 2021 13:30 WIB

Pemkab Bogor Tambah Anggaran Gaji PPPK Jadi Rp96 M

Pemkab Bogor kembali melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

Aksi demo guru honorer menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demo guru honorer menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menambah anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) menjadi Rp96 miliar di pada 2022. Pemkab Bogor kembali melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

"Tahun 2022 bertambah lagi anggarannya untuk PPPK. Ini komitmen kepala daerah, Bupati Bogor Ade Yasin," ungkap Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin di Cibinong, Bogor, Jumat (12/11).

Baca Juga

Pada tahun ini, Pemkab Bogor kembali melakukan seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Sedikitnya ada 1.600 orang yang lulus dan mulai menerima gaji setara pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022.

Gus Udin menyebutkan, anggaran Rp96 miliar yang disiapkan melalui APBD Kabupaten Bogor tahun 2022 itu untuk gaji PPPK secara keseluruhan, termasuk 1.182 PPPK yang dikukuhkan tahun 2021. Pemkab Bogor pada tahun 2021 menyiapkan anggaran Rp57 miliar untuk gaji 1.182 PPPK.

Ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK terdiri dari 1.115 guru honorer, 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement