Ahad 14 Nov 2021 07:34 WIB

Polda Tangkap 48 WN China dan Vietnam Terlibat Pemerasan

WN China jadikan Indonesia basis pemerasan korban di luar negeri lewat aplikasi jodoh

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 48 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapan itu terkait kasus penipuan dan pemerasan melalui aplikasi datting atau cari jodoh dengan korban WNA yang berada di luar negeri.

"Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA Taiwan dan China sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Yusri merinci, dari 48 orang, 44 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 berjenis kelaimin perempuan. Para pelaku menyasar pria atau wanita berwarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang bermain aplikasi perjodohan. Setelah korban terpikat, komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan singkat seperti Line dan WeChat. Dalam pesan itu, tersangka memancing korban untuk melakukan hal bernuansa porno.

"Korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia," kata Yusri.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliamsyah Lubis mengatakan, para tersangka juga memancing para korban untuk melakukan kegiatan seksual secara sambungan virtual. Setelahnya, para tersangka merekam kegiatan seksual tersebut.

"Mereka melakukan kegiatan seksual by phone misalnya suruh buka baju, perlihatkan kemaluan," ungkap Aulia.

Terungkapnya kasus ini bermula saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia dan Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan usai kepolisian Taiwan menerima laporan yang masuk di negara setempat. Kemudian penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat, di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement