Jumat 03 Jan 2025 15:31 WIB

Terbukti Memeras WN Malaysia di Konser DWP, Dua Polisi Ini Disanksi Demosi 8 Tahun

Dua polisi tersebut mengajukan banding atas putusan demosi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) didampingi Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) dan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oknum polisi kepada penonton DWP 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) didampingi Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) dan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oknum polisi kepada penonton DWP 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dijatuhi sanksi demosi oleh majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, mengatakan sanksi demosi itu diberikan terhadap oknum polisi berinisial DF dan S dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/1).  Dijelaskan oleh Trunoyudo, sidang kedua terduga pelanggar itu dilaksanakan secara terpisah dengan majelis sidang KKEP yang berbeda.

Baca Juga

Sidang etik terhadap DF digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB dengan Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang tersebut, total terdapat delapan saksi yang dihadirkan.

Sementara sidang etik terhadap S, kata dia, dimulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB dengan Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Adapun saksi yang turut diperiksa dalam sidang sebanyak lima orang.

Ia mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (DF dan S, red.) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ucapnya.

Disebutkan Trunoyudo bahwa keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, DF dan S juga dijatuhi hukuman penempatan khusus masing-masing 30 dan 20 hari dan juga sanksi etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement