Selasa 16 Nov 2021 05:56 WIB

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia

Ada tiga alasan Polda Metro Jaya belum mengabulkan penangguhan penahanan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania, tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pihak penyidik memiliki sejumlah alasan terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Tubagus menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan. Pertama, tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka bisa mengulangi perbuatannya. Terakhir tersangka bisa melarikan diri. 

"Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," jelas Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut. Keempat tersangka itu berinisial FM alias K, ES, saudari R, SN. "Tidak ada suami dari ON (Olivia)," kata Yusri.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya ternyata sudah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan sendiri yakni Pasal 378 KUHP. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, Jerry belum bisa memastikan apakah Olivia akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.

"Kalau itu (ditahan) lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan, kita tunggu," kata Jerry. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement