REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) DPR Willy Aditya mengaku optimistis terbangun kesepahaman dan mufakat antarfraksi terkait poin-poin yang ada dalam RUU tersebut. "Saya menargetkan RUU ini akan bisa segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat. Saya optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi," kata Willy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11).
Dia mengatakan RUU TPKS telah menapaki babak baru karena setelah melalui perdebatan cukup alot. RUU tersebut sudah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU ini adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
"Dalam RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya," ujarnya.
Namun, dia mengakui ada beberapa poin yang belum dicapai kesepahaman dari beberapa fraksi. Namun, Willy optimistis akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan RUU TPKS akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Willy mengatakan yang lebih penting ketika RUU TPKS disahkan menjadi UU, maka akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. "Karena itu koridor hukumnya akan semakin jelas bagi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," katanya.
Selain itu, menurut dia, beberapa klausul baru dalam RUU tersebut adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak. Dia menjelaskankekerasan seksual berbasis digital diusulkan sebagian anggota Panja untuk masuk dalam RUU TPKS.
"Panja kembali akan mengadakan rapat pada Rabu (17/11), insya Allah kalau dilempangkan jalan, kami akan langsung pleno untuk memutuskan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR," ujarnya.