REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi zebra selama 14 hari pada 15 November hingga 28 November 2021. Sasaran utama pelaksanaan operasi zebra yang diadakan adalah kendaraan atau pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas dan mengubah fungsi kendaraannya di jalan raya.
"Operasi zebra yang dilaksanakan sejak 15 sampai 28 November ini lebih kepada sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan untuk taat terhadap protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Priambudi Sutarman di Tangsel, Selasa (16/11).
Dicky menuturkan, kendaraan atau pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas di kawasan Tangsel bakal mendapatkan tindakan yang tegas. Pelanggaran tersebut mulai dari salah dalam penggunaan rotator, penggunaan plat nomor, hingga kendaraan melawan arus.
"Kami menindak pelanggaran-pelanggaran kasat mata, seperti penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan, knalpot bising, serta pelanggaran lalin yang membahayakan seperti balap liar dan melawan arus serta menindak plat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukkan," kata Dicky menjelaskan.
Pelaksanaan operasi zebra, kata Dicky digelar di beberapa ruas jalan di Tangsel. Serta sejumlah pusat-pusat keramaian berlalu lintas yang ada di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut.
"Seperti jalan raya Pondok Aren, Alam Sutera, Pagedangan, Pamulang, Ciputat, sekitar ICE BSD dan seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polres Tangsel," kata dia.
Sejak pelaksanaannya pada Senin (15/11) hingga hari ini, Dicky menyebut sudah ada sejumlah kendaraan yang ditindak. "Sampai hari kedua ini sudah 5 unit sepeda motor dengan knalpot bising kami berikan sanksi," ujarnya.