Rabu 17 Nov 2021 15:01 WIB

Densus Tangkap Farid Okbah, Ini Respons Mahfud MD

Menkopolhukam meminta masyarakat menunggu proses hukum penangkapan Farid Okbah

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mahfud meminta kepada masyarakat agar membiarkan proses hukum terhadap Farid berjalan dulu.

"Biar proses berjalan dulu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/11).

Baca Juga

Mahfud menyebut, nantinya Densus 88 akan memproses dan membuka informasi mengenai Farid yang diduga terlibat dalam organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) di pengadilan. "Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.

Namun, di sisi lain, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk berkomentar dan saling bertanya terkait penangkapan Farid Okbah. "Namun, masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antarsesama masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustadz Farid Okbah, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Farid ditangkap Densus 88 di rumahnya di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) Subuh.

Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Azhar Siregar, saat ini ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapan karena masuk jaringan JI.

Densus 88 Antiteror Polri, dia melanjutkan, segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut. "Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement