REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat termasuk kunci untuk mengantisipasi datangnya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia. Dalam hal ini, tak terkecuali di Kota Batu sebagai daerah yang banyak menerima kunjungan wisatawan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menegaskan, seluruh hotel yang berada di bawah PHRI telah menyiapkan diri untuk mengantisipasi datangnya gelombang ketiga Covid-19. Satu di antaranya dengan pengetatan pelaksanaan prokes Covid-19. "Anggota kita juga (harus melaksanakan) prokes," kata Sujud saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11).
Para karyawan hotel harus benar-benar menerapkan prokes ketat dimulai dari penerimaan tamu agar bisa menjaga jarak. Kemudian menjalankan ketentuan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat penginapan. Lalu para tamu juga harus tahu letak tempat cuci tangan agar tetap bersih dan sehat.
"Kita imbau prokes benar-benar kita pakai untuk meredam. Semoga tidak terjadi gelombang ketiga," ucapnya.
Pemerintah pusat sendiri baru saja mengungkapkan kebijakan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini harus dilaksanakan meskipun level PPKM di daerah sudah satu maupun dua. Penerapan ini rencananya akan dilaksanakan pada libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dengan harapan bisa mengantisipasi sebaran Covid-19.
Sujud mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 3 tentu akan memberikan pengaruh terhadap okupansi hotel di Kota Batu. Namun dia meyakini pemerintah menyiapkan aturan tersebut demi kebaikan bersama.
Meskipun sudah ada aturan baru, Sujud memastikan, tidak ada pengunjung yang membatalkan reservasi. Pasalnya, pengunjung belum mengajukan reservasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat sudah mulai paham dan waspada sehingga menunggu keputusan pemerintah.
Sujud tak menampik, pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 akan merugikan para pengusaha hotel. Apalagi okupansi hotel di Kota Batu sudah mulai meningkat hingga 50 persen pada akhir pekan selama beberapa waktu terakhir. Hal ini berseiring dengan turunnya level PPKM di Kota Batu dan sekitarnya.
"Ketika PPKM dilepas dari level 3 ke level 2, bahkan peningkatan wisatawan yang menginap maupun ke taman rekreasi juga tinggi. Kita kena bencana banjir, beritanya masif, sempat kita turun dan semoga nanti ini yang terakhir. Jadi PPKM level 3 yang terakhir lebih normal lagi," jelas dia.
Menurut Sujud, pelaksanaan PPKM Level 3 akan memberikan pengaruh terhadap okupansi hotel di Kota Batu. Namun, dia meyakini, pemerintah menyiapkan aturan tersebut demi kebaikan bersama.
Meskipun sudah ada aturan baru, Sujud memastikan, tidak ada pengunjung yang membatalkan reservasi. Pasalnya, pengunjung belum mengajukan reservasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat sudah mulai paham dan waspada sehingga menunggu keputusan pemerintah.
Dikatakannya, pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 akan merugikan para pengusaha hotel. Apalagi okupansi hotel di Kota Batu sudah mulai meningkat hingga 50 persen pada akhir pekan selama beberapa waktu terakhir. Hal ini berseiring dengan turunnya level PPKM di Kota Batu dan sekitarnya.
Meskipun akan menjalankan PPKM Level 3, Sujud berharap, tidak ada pelaksanaan PPKM lagi di tahun mendatang. Hal ini karena sektor ekonomi dan pariwisata setidaknya sudah berjalan setengah normal. PHRI Kota Batu membutuhkan dua atau tiga tahun untuk bisa benar-benar berjalan dalam keadaan normal seutuhnya.
Strategis kendalikan Covid-19
Pemerintah berencana akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan, penyesuain level PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 merupakan langkah yang strategis.
"Dalam mengantisipasi ledakan Covid-19 di tanah air berbagai strategi pengendalian harus dilakukan. Penyesuaian level PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru adalah langkah yang strategis," kata Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Politikus Partai NasDem itu berharap kebijakan PPKM level 3 tidak hanya diberlakukan secara nasional, tetapi juga diberlakukan terhadap mobilitas manusia lintas batas negara. Pertimbangannya yaitu masih terjadinya ledakan kasus positif Covid-19 varian delta plus di Eropa dan sejumlah negara tetangga.
Menurut Lestari, kebijakan menaikkan level PPKM itu merupakan langkah strategis yang harus dilaksanakan bersama agar upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air berjalan dengan baik sesuai rencana.
Apalagi, dikatakan Lestari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan mingguannya pada 10 November 2021 kembali memberikan peringatan adanya kenaikan mobilitas masyarakat di Indonesia, khususnya di provinsi Jawa dan Bali.
Selain itu, peningkatan juga terjadi di wilayah Jawa Barat, Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
Lestari mengungkapkan, respon pemerintah dengan meningkatkan level PPKM di seluruh Indonesia patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Di satu sisi peningkatan mobilitas masyarakat memang berpotensi menggerakkan roda perekonomian. Namun di sisi lain, jelasnya, upaya pengendalian Covid-19 yang terukur dan disiplin masih sangat diperlukan karena obat Covid-19 belum ada dan vaksinasi belum merata di tanah air.
Dia berharap, seluruh pihak bisa bersama-sama mengedepankan sikap kehati-hatian agar lonjakan kasus positif Covid-19 tidak terjadi lagi. Selain itu, juga perlu didorong sejumlah inovasi di sektor ekonomi dalam rangka beradaptasi terhadap berbagai perubahan yang terjadi.