Jumat 19 Nov 2021 17:34 WIB

PPKM Level 3, Ganjar: Akan Ada Pengetatan dan Pembatasan

Masyarakat diminta menahan diri mematuhi pengetatan yang dilakukan pemerintah

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Menyusul rencana Pemerintah Pusat yang bakal menerapkan PPKM level 3 secara nasional, daerah masih menunggu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan pelaksanaan pengetatan kegiatan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 gelombang ke-tiga tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dikonfirmasi mengungkapkan, terkait kebijkan yang akan diberlakukan selama libur natal dan tahun baru (Nataru) tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu petunjuk pelaksanaannya.

Baca Juga

Namun ia memastikan --selama dua pekan pemberlakuan PPKM level 3 tersebut—bakal ada pengetatan kembali berbagai aktivtas di masyarakat. “Kami masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, terkait hal itu,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/11).

Kendati begitu, gubernur juga menyampaikan sudah mencermati apa yang telah disampaikan oleh Menko PMK, bahwa kebijakan PPKM level 3 tersebut diambil dalam rangka mencegah tingginya mobilitas masyarakat antar daerah, selama libur Nataru nanti.

Masih berkaitan dengan kebijakan tersebut, ia juga mengakui telah banyak dihubungi para pemuka umat yang akan merayakan Natal di Jawa Tengah. Umumnya pertanyaannya sama, bagaimana dengan Kegiatan keagamaan pada perayaan Natal nanti.“Saya jawab kepada mereka, agar semua menunggu ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat berkenaan dengan pelaksanaan PPKM level 3 nanti, walaupun sebelumnya daerah di Jawa Tengah juga sudah pernah menerapkan PPKM level 3,” jelasnya.

Gubernur juga meminta para pendeta dan romo untuk menggelar perayaan Natal dengan jumlah umat yang terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian jemaat datang ke tempat ibadah dan sebagian lagi cukup merayakan dari rumah masing- masing.

Demikian pula kepada masyarakat umum yang akan merayakan malam pergantian tahun, juga diminta untuk bisa menahan diri dan mematuhi berbagai ketentuan pembatasan dan pengetatan yang ditetapkan Pemerintah. “Nanti dulu, kita harus menunggu kebijakan Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Di satu sisi, seluruh masyarakat Jawa Tengah juga diminta untuk tidak cuti selama libur Nataru nanti. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan (Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga jangan memaksakan diri untuk melakukan aktivitas mudik ke kampung halaman.

Karena Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan cuti dan liburnya hanya dua hari saja, bertepatan dengan hari ‘H’ Natal dan Tahun Baru. Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah juga cukup jelas, dengan mempertimbangkan risiko lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Sebab dengan masa libur yang hanya dua hari, diharapkan tidak ada mobilitas antar daerah yang tinggi. “Maka, masyarakat harus tetap patuh dan juga tetap mengedepankan protokol kesehatan serta upaya pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya.

Terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jawa Tengah, Gubernur juga menyampaikan belum akan melakukan kebijakan tersebut. Namun jika nanti kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, bukan tidak mungkin Pemprov Jawa Tengah bersama aparat kepolisian dan TNI melakukan tindakan kondisional untuk mengendalikannya.

Pun demikian dengan aktivitas di tempat- tempat wisata yang ada di Jawa Tengah, juga bisa batasi kalau pada masa pemberlakuan PPKM level 3 nanti tidak mampu mengendalikan pengunjungnya dan tidak dapat memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan optimal di kawasan wisata.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya kembali PPKM level 3, maka ketentuan- ketentuan pembatasan berbagai kegiatan di masyarakat --yang beberapa waktu terakhir sudah mulai dilonggarkan—tentunya akan lebih perketat lagi,” tambah Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement