REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik rencana pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru). "Prinsip kesehatan lebih baik mencegah daripada mengobati," kata Melki kepada Republika, Kamis (18/11).
Menurutnya upaya tersebut dilakukan untuk mencegah ledakan kasus covid-19. Sebab lonjakan kasus covid-19 kerap terjadi setiap ada libur panjang. "Lebih baik mencegah potensi ledakan kasus apabila kita bebaskan aktivitas masyarakat di liburan nataru dengan lakukan pencegahan dengan lakukan PPKM level 3," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai rencana penerapan PPKM 3 tersebut tepat. Langkah tersebut dinilai dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar gelombang ketiga tidak muncul kembali.
Apalagi, kata Rahmad, banyak pakar maupun WHO yang sudah mengingatkan ancaman libur tahun baru. Karena itu langkah pemerintah tersebut merupakan sebuah bentuk kesiapsiagaan terhadap ancaman libur nataru.
"Ancaman nataru itu akan terjadi kalau kita abai terhadap protokol kesehatan, banyak yang mudik ke daerah-daerah, dan banyaknya yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah," ujarnya Kamis (18/11).
Politikus PDIP itu mengimbau agar masyarakat tidak mudik dulu pada saat libur Nataru. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ancaman gelombang ketiga jika tetap nekat mudik saat Nataru.
"Saya kira bentuk kerja sama pemerintah pusat, daerah, tokoh-tokoh masyarakat sampai level bawah, saya kira peringatan informasi bahwa tidak mudik, saling menggunakan protokol kesehatan, saling mengingatkan, dan jaga jarak, kemudian juga mengurangi mobilitas disaat yang sangat urgen nataru liburan ini saya kira ini menjadi senjata kita yang paling efektif," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).