REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis akan memberikan bantuan hukum kepada guru di madrasah itu yang menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai. Pihak madrasah juga siap mengawasi lebih ketat seluruh program kegiatan yang ada.
Humas MTs Harapan Baru, Dendeu RH mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus itu. Madrasah juga tentu berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
"Dan tentu kita juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beliau sebagaimana mestinya," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11).
Menurut dia, kejadian meninggalnya belasan siswa dalam kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, pada Oktober lalu, jadi pelajaran penting. Pihaknya akan melakukan penataan di internal madrasah dalam hal kurikulum dan seluruh perangkat mekanisme dan tahapan kegiatan.
"Kita akan lebih selektif dalam mengawasi dan menentukan program-program kegiatan madrasah," ujar Dendeu.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan seorang guru berinisial R (41) menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai yang menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan secara hati-hati, sehingga memakan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan.
Pasalnya, tragedi itu tidak diharapkan semua orang, melainkan merupakan kecelakaan yang timbul dari kelalaian. Dari proses penyelidikan itu, ditemukan unsur tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai tersebut.
"Kita sudah temukan tindak pidananya dengan satu tersangka. Tersangka ini berinisial R, perempuan, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11).
Wahyu mengatakan, pihak madrasah juga baru mengetahui peristiwa itu setelah adanya kejadian yang tak diinginkan. Menurut dia, susuran acara telah diberikan oleh tersangka kepada pihak madrasah. Namun, dalam susunan acara itu tidak ada waktu pelaksanaan kegiatan. Tersangka akan dikenakan 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara ini, tersangka tak ditahan oleh aparat kepolisian. Menurut Wahyu, tak dilakukannya penahanan kepada tersangka didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Kedua, secara lisan polisi telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri.
"Jadi kita berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak. Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan. Namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan," kata dia.