Selasa 19 Oct 2021 20:54 WIB

BPBD Jabar Buat Panduan SELAMAT Kegiatan di Alam

BPBD Jabar merespons kejadian meninggalnya siswa saat susur sungai di Ciamis.

Rep: Arie Lukihardianti, Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara siswa yang tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).
Foto: Antara/Adeng Bustami
Petugas tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara siswa yang tewas tenggelam di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (16/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat panduan untuk kegiatan di alam bebas. Hal itu merespons kejadian meninggalnya sebelas siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru yang mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur wilayah Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Setelah kejadian tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memang meminta BPBD membuat prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) kegiatan di alam. Menindaklanjuti arahan gubernur, menurut Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jabar Dani Ramdan, pada Ahad lalu langsung digelar rapat dengan berbagai pihak, salah satunya Wanadri. “Rapat itu menghasilkan garis besar SOP sebagai panduan, yang kami sebut SELAMAT,” kata dia, Senin (18/10).

Dani mengatakan, SELAMAT ini merupakan akronim. Mencakup, antara lain Sumber daya manusia (SDM) berkompeten, memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan; serta Energi dan kekuatan fisik yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.

Kemudian Lokasi kegiatan alam terbuka dipahami kondisi fisik dan nonfisik, termasuk perubahan cuaca; Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai; Manajemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang; Alam yang dijaga dan dilestarikan; serta Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.

Menurut Dani, BPBD Jabar mengirimkan surat tentang panduan kegiatan di alam bebas itu kepada para sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota. Surat ditujukan kepada sekda terkait dengan posisinya sebagai ex officio kepala BPBD, yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana alam di daerah masing-masing. Ia meminta para sekda segera menyosialisasikan SELAMAT kepada masyarakat agar bisa dipahami dan segera diterapkan.

Dani mengatakan, panduan kegiatan di alam bebas atau terbuka itu nantinya dikuatkan dengan produk hukum. “Yang memungkinkan paling cepat waktunya adalah jadi kepgub (keputusan gubernur), setelah nanti konsultasi dengan Biro Hukum Setda dan berbagai pihak tentunya,” kata Dani.

Gubernur sebelumnya meminta kegiatan susur sungai dihentikan sementara, sampai adanya SOP yang jelas. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun meminta kegiatan susur sungai di daerahnya dievaluasi. Ia tidak ingin kejadian yang dialami siswa MTs Harapan Baru terulang kembali. “Kegiatan susur sungai ini ke depannya harus dievaluasi lagi. Mudah-mudahan ini yang terakhir dan tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depannya,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Senin (18/10).

Jajaran Polres Ciamis masih menyelidiki kegiatan susur sungai yang mengakibatkan sebelas siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement