REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ratusan buruh di Kota Depok melakukan aksi demo di depan Balai Kota Depok, Rabu (24/11). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (Aliansi SPSB) menuntut agar upah minimum kota (UMK) Kota Depok naik 10 persen.
"Kami menuntut kenaikan UMK Kota Depok sebesar 10 persen. Kami butuh upah yang layak dan manusiawi," kata koordinator aksi demo, Rudi Gunawan dalam orasinya saat menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Depok, Rabu (24/11).
UMK Kota Depok 2021 sebesar Rp 4,3 juta. Buruh Kota Depok meminta UMK 2022 naik 10 persen atau sekitar Rp 400 ribu. "Jadi tuntutannya UMK Kota Depok 2022 sebesar Rp 4,7 juta," tegas Rudi.
Menurut Rudi, dalam menetapkan upah, pemerintah menggunakan PP Nomor 36 yang dianggap merugikan buruh. Padahal tuntutan buruh di atas yang telah ditentukan dalam PP tersebut.