REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pekan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 akan diumumkan pada 30 November 2023.
Menurut Bey, hampir semua kabupaten/kota sudah menyerahkan usulan besaran UMK tahun depan. Pemprov Jabar pun, sudah meminta kabupaten kota untuk segera menyerahkan besaran UMK 2024. Namun, ada satu yang kini masih belum menyerahkan rekomendasi itu.
"Rekomendasi UMK 2024 sudah masuk, tinggal satu, terakhir Depok, yang lain sudah masuk," ujar Bey di Kota Bandung, Senin (27/11/2023).
Bey menjelaskan, berdasarkan beberapa rekomendasi kabupaten kota yang sudah diserahkan ke provinsi, ada beberapa daerah yang mengusulkan menggunakan rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan, ada juga yang di luar ketetuan itu.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 ada juga di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat harus segera menyerahkan besaran UMK yang akan digunakan untuk 2024. Sebab keputusan harus diumumkan akhir bulan ini.
"Harapan kita tanggal 27 sudah kumpullah, sehingga punya cukup waktu ada tiga hari anggap saja 27 efektif 27-29 untuk sebelum dilakukan penetapan ditingkat provinsi tanggal 30 November," kata Teppy.
Teppy memastikan, usulan UMK masing-masing kabupaten kota itu nantinya akan direkomendasikan ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Dia mendorong agar pemerintah daerah segera menyerahkan usulan itu.
"Paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," katanya.
Saat ditanya soal penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMK 2024, Teppy mengatakan, hal itu kemungkinan bisa terjadi. Hal ini juga sebelumnya sudah disosialisasikan ke 27 kabupaten kota yang ada di Jabar.
"Gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023). Itu pilihan, akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif mungkinkan oleh gubernur," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023.