JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturan itu mengenai pembatasan di destinasi atau tempat wisata. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19...
Berita Lainnya