REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei biaya hidup (SBH) pada 2022 untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat. Hasil survei ini sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan indeks harga konsumen (IHK).
"Survei biaya hidup akan mengganti tahun dasar penghitungan inflasi yang sekarang, yaitu 2018, karena kami melihat bahwa tahun dasar yang digunakan sudah cukup lama," kata Kepala BPS Margo Yuwono saat pelatihan media di Jakarta, Kamis (25/11).
Menurutnya, pola konsumsi masyarakat kini sudah berbeda dari 2018 lantaran maraknya perkembangan teknologi yang mempengaruhinya. SBH 2022 akan mencakup SBH urban yang terdiri dari 90 kabupaten/kota dan rumah tangga per triwulan sebanyak 35.800.
Kemudian ada pula SBH RURAL sebagai tambahan inovasi yang meliputi 60 kabupaten rural dan 21.700 rumah tangga per triwulan. "Jadi nanti kalau sudah diketahui hasilnya, inilah yang akan disurvei setiap mingguan atau setiap dua mingguan oleh BPS," tutur Margo.
Ia menyebutkan tujuan utama SBH 2022 adalah memperbarui tahun dasar IHK dari 2018 menjadi 2022, memperoleh paket komoditas dan diagram timbang IHK, mendapatkan data dasar tentang nilai konsumsi penduduk daerah perkotaan dan pedesaan, serta mendapatkan keterangan tentang keadaan sosial ekonomi rumah tangga perkotaan dan pedesaan. "Kita perlu tau pola konsumsi yang baru, sehingga inflasi akan lebih menggambarkan dan merekam keadaan yang sekarang," tutupnya.