Jumat 26 Nov 2021 05:53 WIB

Pengadilan Militer Libya Instruksikan Penangkapan Haftar

Haftar melanggar hukum militer dengan mencalonkan diri sebagai presiden

Haftar melanggar hukum militer dengan mencalonkan diri sebagai presiden.
Haftar melanggar hukum militer dengan mencalonkan diri sebagai presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI - Jaksa militer Libya pada Kamis menginstruksikan penangkapan Jenderal Khalifa Haftar, menurut saluran TV Libya Al-Ahrar.

Kejaksaan Agung yang diketuai oleh Mohammed Gharouda menyampaikan pesan kepada Badan Reserse Kriminal menuntut “dilaksanakannya perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum oleh pejabat kehakiman yang berkompeten” untuk lima kasus pada 2019-2020.

Baca Juga

Jaksa tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang lima kasus, tetapi Haftar melanggar hukum militer dengan mencalonkan diri sebagai presiden karena "Haftar adalah seorang perwira di tentara Libya dan telah melakukan prosedur pencalonan untuk Komisi Pemilihan Nasional Tinggi".

Dia menekankan bahwa pelanggaran tersebut “akan dihukum dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun”.

Hampir 100 kandidat telah mendaftar untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Libya pada 24 Desember, termasuk Haftar, Perdana Menteri transisi Abdul Hamid Dbeibah, dan putra mantan pemimpin kuat Muammar Qaddafi, Saif al-Islam Gaddafi, yang didiskualifikasi pada Rabu oleh pengadilan Libya karena melakukan kejahatan perang.

Pemilihan presiden dan parlemen akan berlangsung di bawah kesepakatan yang dinaungi PBB yang dicapai oleh pihak politik Libya November lalu. Batas waktu pendaftaran bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden hingga 22 November.

Pendaftaran untuk pemilihan parlemen tetap terbuka hingga 7 Desember. Rakyat Libya berharap pemilu mendatang akan membantu mengakhiri konflik bersenjata yang telah melanda negara kaya minyak itu selama bertahun-tahun.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-militer-libya-instruksikan-penangkapan-haftar/2431011
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement