REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan ketentuan permodalan minimal bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ingin mendapatkan izin operasional. Ketentuan permodalan sebelumnya dinilai masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan operasional LKM.
Payung Hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2021.
Ketentuan modal minimal yang harus dipenuhi LKM:
- Rp 300 Juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan
- Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan
- Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota
Pengalokasian modal:
Paling sedikit 50 persen disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah wajib digunakan untuk modal kerja.
Sumber pendanaan modal:
Tidak boleh berasal dari pinjaman, serta tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)