REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengasuransikan aset negara yang berada di 64 kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 34,38 triliun. Nilai aset yang telah diasuransikan ini terhitung sejak 2019 sampai kuartal III-2021.
"Tinggal sedikit lagi yang belum yaitu sebanyak 24 K/L dan diharapkan akan masuk pada akhir tahun 2021, karena semua k/l harus mengasuransikan. Jadi kalau terjadi kebakaran sudah terlindungi ya," ucap Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/11).
Dari total nilai aset yang diasuransikan, tercatat nilai premi sebesar Rp 49,7 miliar dan klaim Rp 53,2 juta. Angka tersebut meningkat dari tahun 2020 dengan nilai premi Rp 22,37 miliar dan klaim Rp1,4 miliar, di mana saat itu nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp 17,05 triliun dari 13 K/L.
Sementara untuk tahun pertama pengasuransian nilai barang milik negara (BMN) di 2019, total aset tercatat sebesar Rp10,8 triliun dari satu K/L, dengan premi Rp21,26 miliar dan belum terdapat klaim.
Encep mengungkapkan saat ini aset negara yang diasuransikan masih berupa bangunan, kantor, sekolah dan pelayanan kesehatan.Untuk tahun 2022, Kemenkeu akan menyasar pengasuransian aset negara berupa infrastruktur agar semakin banyak BMN yang terjamin dan terlindungi."Ini masih besar peluangnya, sehingga perlu waktu dan biaya khusus," ungkapnya.