REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah wilayah di Jawa-Bali memberlakukan PPKM Level 3 berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Daerah tersebut tersebar di beberapa provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kabupaten/Kota tersebut meliputi di Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang. Penerapan PPKM level 3 di provinsi ini tidak berubah dibandingkan Inmendagri sebelumnya nomor 60/2021.
Sementara di Jawa Barat ada dua kabupaten yang memberlakukan PPKM Level 2-3 yakni Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Jumlah kabupaten yang menerapkan level 3 ini berkurang dibandingkan Inmendagri sebelumnya yang terdapat sembilan kabupaten.
Untuk di Jawa Tengah, ada Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Jepara yang menerapkan PPKM level 3. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya terdapat 10 kabupaten.
Sedangkan, Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan. Jumlah ini juga berkurang dari sebelumnya ada 17 daerah.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tertanggal Senin (29/11), penetapan PPKM Level 3 ini diikuti dengan pengetatan kegiatan maupun mobilitas masyarakat. Antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar.
2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan. Selain itu, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan; tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.
4. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.