REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pengembangan industri hijau, tidak terlepas dari berbagai tantangan. Ia menyebutkan, ada lima tantangan yang tengah dihadapi.
Tantangan pertama, kata dia, industri hijau membutuhkan Research and Development (R&D) yang ekstensif dan dapat diaplikasikan secara multisektoral. "Kekinian teknologi juga menjadi syarat utama yang dibutuhkan industri nasional. Ini masih sangat kurang, baik dari sisi SDM, maupun fasilitas riset," ujar Agus dalam Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2021 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/11).
Kedua, lanjutnya, kementerian masih melihat banyak industri masih menggunakan mesin yang berteknologi lama, sehingga cenderung tidak efisien serta menghasilkan limbah atau polusi cukup tinggi. Ketiga, shifting ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien membutuhkan biaya tinggi.
"Hal ini menciptakan keengganan dari sisi industri untuk menambah capex (belanja modal) mereka ke permesinan yang dapat mendorong efisiensi dan pengembangan industri hijau," jelas dia.
Keempat, ujar Agus, industri hijau membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualifikasi serta berpengalaman tinggi. Menurutnya, negeri ini masih kekurangan keahlian, kapasitas, dan kapabilitas SDM. Learning, experience, dan sharing, ujarnya, masih kurang pula, sehingga tingkat kompetensi belum dapat mengikuti kemajuan green technology dalam sektor manufaktur.
Tantangan kelima, sambung Agus, masih kurangnya insentif. Baik fiskal dan nonfiskal yang mendukung pengembangan industri hijau.
"Meski dihadapkan pada sekian tantangan yang tidak ringan tersebut, saya menangkap gairah dan semangat yang tinggi dari para pelaku industri untuk menghadirkan industri yang lebih bertanggung jawab terhadap kehidupan manusia dan kelestarian alam. Kami di Kementerian Perindustrian sangat menyambut baik serta selalu siap memberikan pendampingan terhadap setiap inisiatif dan upaya para pelaku industri untuk merealisasikan komitmen green and sustainable industries," tuturnya.
Seperti telah diamanatkan oleh UU tentang Perindustrian, Kemenperin terus mendorong industri hijau. Dijelaskan, industri hijau beerarti, dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook