REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/11).
Adapun kedua anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan itu adalah Arnold Alam serta Nurdin Habim. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (29/11) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim. Ali mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi hal serupa dengan kedua anggota DPRD tersebut.
Seperti diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019 pada Jumat (15/10) lalu. Tersangka Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Mangkunegara dan beberapa orang lainnya diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar.
Tersangka Akbar Tandaniria juga diyakini turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Gratifikasi tersebut didapatkan melalui penentian pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria memungut sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara sebagaimana perintah dari mantan bupati, Agung Ilmu Mangkunegara. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantara kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.