REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga sebagai Wakil Ketua Penyelesaian Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arie Yuriwin mengatakan BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain dan tidak memiliki izin, maka harus ditertibkan. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki atas hak yang jelas seperti sertifikat yang diterbitkan BPN.
Pada proses penertiban tersebut, Arie mengatakan BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. "Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," kata Arie dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/11).
Dia menambahkan, hal tersebut berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Jika dalam kondisi tersebut, Arie mengatakan perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menuturkan, saat ini aset berupa lahan milik BUNN banyak yang tersebar dan sebagian di antaranya dikuasai oleh pihak ketiga dan masyarakat. Arie mengatakan seluruh aset tersebut harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
“Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN yang asetnya tersebar di berbagai daerah,” ujar Arie.
Dia mengungkapkan, BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, dan pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, kata Arie, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata atau pidana.
“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” tutur Arie.