Rabu 01 Dec 2021 18:18 WIB

Denpasar Hentikan Sementara PTM Terbatas Tingkat SD

Sejumlah SD menjadi klaster penyebaran Covid-19 usai tes PCR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
PTM sekolah dasar dihentikan (ilustrasi).
Foto: Republika.co.id
PTM sekolah dasar dihentikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 dalam klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditemukan di sejumlah satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) di wilayah Denpasar, Bali. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Denpasar mengimbau sekolah dasar untuk melakukan pembelajaran secara daring hingga dua pekan ke depan.

"Untuk SD kita imbau daring satu hingga dua pekan. Karena sampling test swab PCR ada yang positif pada beberapa sekolah," ungkap Kadisdikpora Denpasar, I Gusti Ngurah Edi Mulia, lewat pesan singkat, Rabu (1/12).

Baca Juga

Dia tak menerangkan lebih lanjut terkait jumlah kasus yang ditemukan itu. Edi menyampaikan, imbauan pembelajaran daring itu diberikan bertepatan dengan pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) di tingkat SD. Jika terdapat sekolah yang tetap harus melakukan PTM terbatas pada pelaksanaan PAS tersebut, maka pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat.

"Tapi pas juga sepekan ini SD sedang melaksanakan PAS. Bila tetap PTM selama PAS tentu kepala sekolah harus awasi ketat protokol kesehatan," kata dia.

Kasus positif Covid-19 klaster PTM juga ditemukan di Pekanbaru, Provinsi Riau. Berdasarkan tes PCR hasil pelacakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, terkonfirmasi sebanyak 113 orang di SMP dan SMA Abdurrab Islamic Center Pekanbaru positif Covid-19.

Klaster PTM juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Sebanyak 21 siswa di salah satu SMA di daerah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih, mengatakan, skrining akan dimasifkan di sekolah-sekolah yang melaksanakan PTM di lima kabupaten/kota se-DIY.

Menyikapi temuan-temuan klaster Covid-19, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, PTM terbatas dilakukan tanpa adanya paksaan maupun sanksi kepada peserta didik. "Kunci pencegahan penularan adalah disiplin penerapan dan pelaksanaan protokol kesehatan dari semua pihak," ujar Plt Kepala Biro BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat pesan singkat, Rabu (1/12).

Anang menjelaskan, upaya pencegahan penularan Covid-19 pada saat PTM terbatas dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sesuai aturan di dalam SKB Empat Menteri. Terkait varian baru Covid-19, Anang mengatakan, strategi pemerintah saat ini adalah pemantauan yang lebih aktif.

"Salah satunya adalah random testing di sekolah. Ini bagus agar dapat dilakukan pencegahan penularan lebih masif," jelas Anang.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, pemerintah melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan harian. Dia menjelaskan, daftar tilik dan pelaporan hasil observasi temuan gejala Covid-19 harian itu dilakukan oleh Satgas Covid-19 satuan pendidikan melalui aplikasi Survey PTM yang sudah ada dan dilengkapi dengan fitur pelaporan kasus suspek.

"Yang terhubung dengan puskesmas, Dinkes, dan Disdik, serta juga dengan pusat, yakni Kemendikbudristek dan Kemenkes," kata dia.

Anang menerangkan, dalam sistem pendataan Kemendikbudristek yang baru, data seluruh warga satuan pendidikan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan terintegrasinya data tersebut, satuan pendidikan akan mendapatkan notifikasi melalui WhatsApp jika ada warga sekolahnya yang masuk dalam daftar hitam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement