REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri berharap, perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tirta Asasta Depok dapat memperkuat layanan penyediaan air minum kepada masyarakat.
"Tentu cakupan layanannya agar lebih luas, sehingga masyarakat bisa terlayani kebutuhan air bersihnya lebih baik lagi," kata Supian dalam keterangannya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (2/12).
Supian mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai kuasa pemegang saham di PT Tirta Asasta Depok untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. Agenda RUPS adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban terkait perubahan status hukum dan momen transisi perubahan tersebut.
Sebagai mitra, pihaknya juga turut memastikan kinerja PT Tirta Asasta Depok agar sesuai dengan target yang ditentukan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai pemilik saham harus terus memberikan dukungan.
Supian menuturkan, perubahan status hukum PT Tirta Asasta Depok juga mempermudah proses birokrasi karena nantinya pengambilan keputusan akan semakin cepat. Kemudian, langkah program ke depan bisa lebih cepat dalam pelayanan air bersih untuk masyarakat.
"Target layanan air bersih tercapai, seluruh masyarakat terlayani air bersihnya. Semua apartemen ke depan juga menjadi terlayani, sehingga dapat keuntungan, baik kepada perusahaan dan Pemkot Depok serta keberlangsungan lingkungan sekitarnya," kata Supian.