REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPMA (Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengagendakan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dengan periode audit tahun akademik 2020/2021. Agenda pelaksanaan AMI, melingkup area audit program studi (prodi).
Pelaksanaan AMI siklus ke-3 2021, telah sukses terlaksana di Universitas BSI kampus Yogyakarta prodi Perhotelan dan prodi Sistem Informasi. Audit kedua prodi tersebut berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 23-26 November 2021.
Lita Sari Marita, selaku ketua BPMA mengatakan, area audit untuk prodi dimandatkan pada masing-masing prodi sebagai pelaksana standar atau auditee.
“Prodi Perhotelan kampus Yogyakarta, dipercayakan pada Emmita Devi Hari Putri, sedangkan prodi Sistem Informasi dipercayakan pada Anik Andriani, dan didampingi oleh staf masing-masing Prodi,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (2/12).
Meskipun, katanya, audit Universitas BSI kampus Yogyakarta yang di dalamnya terdapat dua prodi dijadwalkan bersamaan. Namun, audit dilaksanakan terpisah secara daring melalui zoom dengan Auditor yang berbeda pula.
“Prodi Perhotelan diaudit oleh Eva Argarini Pratama, didampingi oleh Siti Masripah. Sedangkan Prodi Sistem Informasi diaudit oleh Denny Pribadi dan Destiana Putri,” ungkapnya.
Tahun lalu, imbuhnya, proses AMI untuk prodi, dilaksanakan dengan mengagendakan empat standar pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, dan Standar Penilaian Pembelajaran.
“Mulai siklus tahun ini, standar untuk audit, kami tambah menjadi delapan standar pendidikan. Penambahan standar pendidikan yakni Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, dan Standar Pembiayaan Pembelajaran,” jelasnya.
Hari pertama proses audit di masing-masing prodi, ungkapnya, dilaksanakan empat standar pendidikan, yang tahun lalu sudah pernah diadakan. “Lalu Auditor melanjutkan beberapa pertanyaan di keempat standar tersebut yang masuk dalam kategori ketidaksesuaian,” imbuhnya.
Kemudian, di hari berikutnya, kata Lita, Auditor menyelesaikan empat standar pendidikan tambahan dengan memberikan pertanyaan yang sudah dipersiapkan dalam Daftar Pengecekan.
“Proses audit ditutup dengan penandatanganan berita acara secara virtual, dan selanjutnya para Auditor menyusun Laporan Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan diserahkan ke BPMA untuk disahkan,” tutupnya.