Senin 06 Dec 2021 16:15 WIB

Jokowi Minta Acara Berkumpul Saat Nataru Maksimal 50 Orang

Presiden Jokowi meminta agar kegiatan berkumpul saat Nataru maksimal 50 orang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo meminta agar berbagai kegiatan berkumpul saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo meminta agar berbagai kegiatan berkumpul saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar berbagai kegiatan berkumpul saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang. Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Senin (6/12).

"Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Senin (6/12).

Baca Juga

Airlangga mengatakan, pembatasan jumlah kegiatan berkumpul pada saat Nataru ini nantinya akan diikuti aturan khusus melalui instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Airlangga mengatakan, inmendagri akan mengatur secara rinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran.

Selain itu, kegiatan saat Nataru juga akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO. "Kegiatannya akan dirinci jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen dan di berbagai kegiatan 70 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang," ungkapnya.

Selain itu, Airlangga menyebut masyarakat yang boleh melakukan travelling hanya mereka yang sudah divaksin. "Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak (boleh) melakukan travelling," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement