Selasa 07 Dec 2021 09:27 WIB

Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Kemenkop melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Suasana Dusun Curah Kobokan tertimbun material longsor awan panas setelah erupsi Gunung Semeru di Desa Supitarang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/12). Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana itu, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana Dusun Curah Kobokan tertimbun material longsor awan panas setelah erupsi Gunung Semeru di Desa Supitarang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/12). Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana itu, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana itu. Termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, telah menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku  UMKM di wilayah terdampak bencana. Khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan  Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan  restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh guna meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus bagi Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. 

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu. Itu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," jelas Eddy. 

Kedua, lanjutnya, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit sama dan tidak diperkenankan penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman atau plafondering. "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," tuturnya.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," jelas dia.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi atau kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," katanya. 

Meski begitu, ia menjelaskan, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR guna dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. "Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," ujar Eddy. 

Berikutnya yaitu pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.  

Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda atau penalty maksimum. Nilainya, sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement