REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi program kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) sebesar Rp 1,25 triliun pada kuartal III 2021.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan otoritas berupaya untuk memerangi praktik rentenir di berbagai wilayah Indonesia. "Nilai kredit pembiayaan lawan rentenir itu menjangkau 131.000 debitur," ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa, Sabtu (4/12).
Tirta berharap melalui pemberian program kredit itu bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir. Hal ini mengingat adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
Selain itu, Tirta mewanti-wanti masyarakat agar tidak berhubungan dengan pinjaman online ilegal. Hal ini karena mengenakan bunga pinjaman yang tinggi, pinjaman online ilegal juga menyebar data pribadi, serta melakukan tata cara penagihan yang disertai ancaman dan kekerasan.
"Sebelum masuk ke pinjol sudah kita wanti-wanti, jangan berhubungan sama pinjol yang ilegal, tapi masih banyak juga yang masuk ke sana," tegas Tirta.