Selasa 07 Dec 2021 23:21 WIB

In Picture: Kebijakan PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan Pemerintah

PPKM level 3 rencananya berlaku di masa Natal dan Tahun Baru untuk mencegah covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sejumlah calon penumpang berjalan melintas di area halte Transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sejumlah pekerja berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. (FOTO : ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Sejumlah anak mewarnai gambar di wahana bermain, Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021). Pemerintah membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia di masa natal dan tahun baru. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Sejumlah becak cinta atau becak hias terparkir di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021). Pemerintah membatalkan penerapan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia di masa natal dan tahun baru. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement