Rabu 08 Dec 2021 13:01 WIB

Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Selatan-Barat Imbas Demo Buruh

Buruh menuntut pemerintah terkait MK putuskan UU Cipta Kerja inskonstitusional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup dua lajur Jalan Medan Merdeka Selatan dan Medan Merdeka Barat terkait aksi buruh yang dilakukan di kawasan Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dirasa terlalu kecil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penutupan jalan dilakukan secara luas jika jumlah massa semakin bertambah.J ika jumlah massa menutupi kawasan Bundaran Patung Kuda, sambung dia, petugas juga menutup jalur dari Jalan Kebon Sirih.

Baca Juga

"Kalau massanya sampai menutupi Bundaran Patung Kuda, tentu penutupan bakal kita laksanakan dari Kebon Sirih. Kalau massa sampai Kebon Sirih, penutupan bakal kita lakukan dari Sarinah," kata Sambodo di Jakarta, Rabu.

Adapun saat ini, puluhan ribu buruh sudah berkumpul pada dua titik, yakni Bundaran Patung Kuda dan Balai Kota Jakarta. Buruh berkonsentrasi menyampaikan pendapat di depan Gedung Sapta Pesona. Berdasarkan pantauan, puluhan bus yang mengangkut massa sudah terparkir di sepanjang Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir.

Sementara itu, polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di dua lajur Jalan Merdeka Selatan. Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement