Jumat 24 Mar 2023 16:51 WIB

Serikat Buruh Rencanakan Mogok Nasional Tiga Hari Tolak UU Cipta Kerja

Dalam aksi mogok nasional ini tidak akan ada perundingan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Demo buruh di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, (14/3/2023.
Foto: KSPSI
Demo buruh di depan gedung DPR Senayan, Jakarta, (14/3/2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan Serikat Buruh KSPI, Said Iqbal, menegaskan, pihaknya menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya kedua pengesahan aturan yang dianggap merugikan buruh itu, pihaknya berencana untuk melakukan mogok nasional selama tiga hari antara Juli dan Agustus 2023.

“Akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha soal penolakan besar-besaran terhadap isu tadi,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, mogok nasional ini tidak seperti yang disebutkan Apindo sebelumnya. Ihwal demikian, mogok nasional, lanjut dia, bertujuan menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja buruh untuk berkumpul di satu titik dan melakukan aksi demonstrasi.

“Dasar hukum yang dipakai ada dua, pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang dapat mengorganisir pemogokan,” lanjutnya.

Kedua, kata Said, mengacu pada UU demonstrasi atau aksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti tercantum di UU Nomor 9 Tahun 1998. Dia menambahkan, dalam aksi mogok nasional ini tidak akan ada perundingan yang terjadi.

“Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding, ini nggak ada perundingan. Ini aksi, cuman diinstruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi. Instruksinya stop produksi, kan boleh,” lanjutnya.

Apabila ada pengusaha yang melarang para pekerjanya melakukan aksi tersebut, pihaknya berjanji untuk membawa kasus yang ada ke jalur hukum. Terlebih, lanjut Said, hal itu juga akan diumumkan sebulan menjelang aksi, sehingga para pengusaha disebut bisa bersiap-siap.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Ia menilai jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.

“Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement