REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan Serikat Buruh KSPI, Said Iqbal, menegaskan, pihaknya menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya kedua pengesahan aturan yang dianggap merugikan buruh itu, pihaknya berencana untuk melakukan mogok nasional selama tiga hari antara Juli dan Agustus 2023.
“Akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha soal penolakan besar-besaran terhadap isu tadi,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dia menjelaskan, mogok nasional ini tidak seperti yang disebutkan Apindo sebelumnya. Ihwal demikian, mogok nasional, lanjut dia, bertujuan menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja buruh untuk berkumpul di satu titik dan melakukan aksi demonstrasi.
“Dasar hukum yang dipakai ada dua, pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang dapat mengorganisir pemogokan,” lanjutnya.