Rabu 08 Dec 2021 22:42 WIB

Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi

Peduli Lindungi memudahkan melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mewajibkan semua pengelola pusat perbelanjaan dan objek wisata di daerah setempat dilengkapi kode batang aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

"Hal itu sesuai perintah dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru bahwa daerah diminta menyosialisasikan aplikasi PeduliLindungi secara gencar sebagai syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik," kata Bupati Kudus Hartopo, Rabu (8/12).

Baca Juga

Ia meminta hal itu menjadi perhatian, terutama pusat perbelanjaan, tempat-tempat wisata, dan tempat-tempat publik lainnya. Melalui aplikasi tersebut, pengelola objek wisata maupun pusat perbelanjaan akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum dengan melakukan scan kode batang di pintu masuk.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi itu secara gratis di Google PlayStore atau App Store, kemudian melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19. Harapannya, dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat semakin sadar vaksin Covid-19 penting untuk kepentingan bersama.

Selain itu, setiap pengelola tempat publik juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Tim khusus yang sudah dibentuk sebelumnya, kami minta mengawasinya dengan ketat untuk memastikan apakah pusat perbelanjaan maupun objek wisata benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Apabila masih ada yang belum menerapkannya dengan baik, diminta segera melaporkannya kepada tim Satgas Covid-19 untuk dievaluasi. Liburan Natal dan Tahun Baru tentunya menjadi kewaspadaan semua pihak agar tidak lagi ditemukan klaster Covid-19 yang baru.

"Pemkab Kudus juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dalam bentuk peraturan bupati," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement