REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terorisme hingga kini masih menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) menyoroti cara-cara kalangan teroris untuk menggalang keberlangsungan finansial. Di antara pelbagai metode itu ialah penyalahgunaan donasi.
Sebagai contoh, pada November 2021 lalu Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan dan menyita ratusan kotak amal yang ternyata dikelola organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Penemuan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, itu merupakan hasil pengembangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, seorang tersangka kasus terorisme yang berinisial DW ditangkap dan diperiksa. Dari tempat penangkapan DW, Densus 88 menemukan dan menyita sebanyak 791 kotak amal.
Wakil Sekretaris LBM NU Asnawi Ridwan mengatakan, umat dan masyarakat memiliki niat yang beragam dalam berdonasi, seperti sedekah, hibah, hadiah, atau wakaf. Semua itu bertujuan mulia serta selaras dengan semangat kebajikan Islam.
“Akan tetapi, ternyata dana donasi umat dan masyarakat oleh pengepul donasi digunakan (untuk) sesuatu yang merusak dan berbahaya seperti terorisme. Ini adalah haram dan harus dikecam sebagai perbuatan yang tercela,” ujar Asnawi dalam acara diskusi bertajuk “Menyoal Dana Terorisme” di Jakarta, baru-baru ini.
Ketua LBM NU KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan, perlu peran pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut. Di satu sisi, ada cukup banyak donatur yang terlanjur bederma melalui kotak-kotak amal yang—tanpa sepengetahuan mereka—ternyata dikelola jaringan terindikasi teroris. Di sisi lain, lanjutnya, sulit untuk mengidentifikasi masing-masing penyumbang.
Karena itu, Kiai Mukti menyarankan, negara dapat menyita aset yang telah dihimpun kalangan teroris itu. JI dipandangnya telah menipu dan merugikan umat serta masyarakat.
“LBM merekomendasikan, pertama-tama, segenap pelaku terorisme dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, (negara) menyita aset organisasi terorisme—karena sudah merugikan masyarakat,” kata Kiai Mukti.
Tambahan pula, aset hasil sitaan lantas dialokasikan ke berbagai jalan kebajikan. Umpamanya, kotak-kotak amal yang bertuliskan tujuan sumbangan, yakni pembangunan masjid, maka uang di dalamnya pun ditujukan untuk membangun tempat ibadah tersebut.
“Jika label yang tertulis pada kotak donasi tidak ada pengkhususan dalam kegunaannya, negara dapat mengalokasikan harta sitaan itu ke jalan kebajikan secara umum sesuai dengan regulasi dan kebijakan,” ucapnya.